Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Dua nama yang mencolok adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa Ken termasuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung. Selain keduanya, pihak lain yang dicekal meliputi Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Karl Layman (pemeriksa pajak Ditjen Pajak).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima laporan resmi soal pencekalan tersebut, namun menegaskan Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Ia mengakui sejumlah pegawai pajak telah dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus tax amnesty di masa lalu.
Kejagung sebelumnya menggeledah beberapa lokasi dan mengungkap modus para terduga pelaku, yaitu memperkecil kewajiban perpajakan wajib pajak melalui kesepakatan dan pemberian suap. Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada periode 2016–2020 dan melibatkan oknum Ditjen Pajak.
Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus berlangsung sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi pajak tersebut.






