Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Negara Rugi Hingga Rp 14 Triliun

Diposting pada

Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit pada 2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10–14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap para tersangka merekayasa klasifikasi ekspor dengan mengklaim crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi sebagai POME. Modus ini dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor dan mengurangi kewajiban biaya keluar.

Selain rekayasa HS code, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, termasuk melalui money changer. Saat ini, Kejagung masih menghitung kerugian negara secara final.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di rutan Salemba. Kejagung memastikan akan melacak dan menyita aset para tersangka untuk pemulihan kerugian negara.