Mario Dandi dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AGH alias AG (15 tahun). Sebelumnya AGH sudah melaporkan Mario Dandi ke Polda Metro atas dugaan pencabulan, tetapi polisi selalu menolak laporan AGH tersebut.
Akhirnya, sampai laporan AGH yang ketiga kalinya polisi pun memproses laporan tersebut dengan nomor laporan STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mario dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terkait laporan AGH terhadap tersangka Mario Dandi merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur. Ancaman hukuman terhadap Mario Dandi adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelum dilimpahkan Kejaksaan, Mario Dandi akan menjalani tes kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya. Hal yang aneh di jumpai ketika Mario memasang kabel ties seorang diri sebelum tahap administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Terlihat divideo tersebut bahwa Mario masih berada di ruang rumah tahanan Polda Metro dan belum mengenakan baju tahanannya. Diduga video tersebut diedit dengan menambahkan teks backsound effect sehingga menimbulkan persepsi negatif.