Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara

Diposting pada

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan Kejaksaan Agung agar cermat dan berhati-hati dalam menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Gatot menekankan bahwa menurut UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, serta putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini sempat diklaim mencapai Rp5,9 kuadriliun, lalu dikoreksi menjadi Rp3,3 triliun dalam dakwaan. Gatot mempertanyakan apakah angka tersebut sudah benar-benar mencerminkan kerugian aktual, terutama jika hanya didasarkan pada selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan tanpa bukti konkrit hilangnya uang negara.

Ia mengingatkan bahwa hanya kerugian yang nyata dan pasti yang dapat dijadikan dasar tindak pidana korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung dan harus dibuktikan oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Kasus ini menyeret enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Mei 2026. Keenam terdakwa, antara lain Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar, dinyatakan bersalah atas penjualan logam mulia di luar prosedur resmi perusahaan selama 2010–2022 dengan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun.