Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo membantah Kasatresnarkoba AKP Pardiman terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, Pardiman diperiksa Bareskrim Polri hanya sebagai saksi.
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Boy juga menegaskan bahwa Pardiman tidak pernah ditangkap dalam perkara tersebut.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan karena Pardiman menjabat sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab mengawasi anggotanya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” ujarnya.
Meski demikian, Boy memastikan Polres Tangerang Selatan tetap mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.










