
Seorang perempuan berinisial KUM (28) asal Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan dan perampokan setelah bertemu pelaku melalui aplikasi kencan Michat. Kejadian terjadi di perkebunan Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada 24 Juli dini hari.
Pelaku AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap seminggu kemudian. Ia mengancam korban dengan pisau, memperkosa, lalu merampas telepon genggam korban. Sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Polisi mengungkap pelaku melakukan aksi serupa terhadap minimal tiga korban lain melalui aplikasi yang sama. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Polisi mengimbau masyarakat, terutama perempuan, waspada menggunakan aplikasi kencan dan segera laporkan jika mengalami kejadian serupa guna memutus mata rantai kejahatan.