Istri Eks Mendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula

Diposting pada

Jakarta, 9 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), terkait kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan importasi gula. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (9/5).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Maria diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai istri tersangka TTL. Selain Maria, penyidik juga memeriksa CA, istri dari tersangka Junaedi Saibih.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar, serta bos buzzer Ahmad Muzakki.

Keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan permufakatan jahat guna mengganggu penanganan perkara dengan memproduksi konten negatif terhadap Kejagung, yang berkaitan dengan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan importasi gula.