Liputan6.com, Jakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
“Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).
Sebelum sanksi demosi dijatuhkan, Kombes Edy sempat dinonaktifkan akibat penanganan kasus yang dinilai janggal. Saat itu, publik mengecam penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang berusaha mengejar penjambret istrinya namun justru berakhir berurusan dengan hukum karena sang pelaku tewas.
Menurut Komisaris Besar Polisi Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.










