Gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat di tolak Mahkamah Agung

Diposting pada

Kasus ini berawal dari kubu Moeldoko membuat Kongres luar biasa di Deli serdang, Sumatra Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum. Lalu mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai Demokrat.

Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi di tolak. Upaya banding juga di tolak. Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan mengajukan PK ke MA juga ditolak.

Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat mengakui bahwa gugatan Moeldoko yang ingin mengambil alih kepemimpinan partainya berdampak secara internal maupun eksternal.

Secara eksternal, AHY mengatakan gugatan Demokrat menimbulkan pertanyaan soal nasib koalisi perubahan yang mendukung Anies Baswedan. Secara internal, gugatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keadilan di negara ini.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kepala Staf Presiden Moeldoko.

“Alhamdulillah puji syukur Tuhan yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Taala yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat, untuk itu izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum, utamanya para hakim yang mulia di Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran hakim yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko,’ kata AHY.

AHY juga mengampuni sejumlah kader Demokrat yang membangkang karena terang-terangan terlibat dalam Kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang. “Saya memilih untuk memaafkan, tapi tidak melupakan,” ungkap AHY.