Golkar Khawatir Putusan MK Soal Sekolah Gratis Berdampak pada NU-Muhammadiyah dan Anggaran Negara

Diposting pada

Jakarta, 29 Mei 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi masyarakat besar yang memiliki jaringan sekolah SD dan SMP di seluruh Indonesia.

Menurut Sarmuji, putusan tersebut bisa mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan jika tidak dilaksanakan dengan cermat. “NU dan Muhammadiyah punya lembaga pendidikan yang sangat banyak. Jika negara wajib membiayai semua, maka partisipasi masyarakat bisa mati, padahal itu sangat penting,” ujar Sarmuji dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Ia juga menyoroti beban anggaran negara yang akan meningkat signifikan bila pemerintah harus menanggung biaya operasional seluruh sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. “Keputusan MK ini sulit direalisasikan oleh pemerintah tanpa tekanan berat pada anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan MK dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa langkah awal bisa dilakukan dengan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) online untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses.

Ubaid juga menekankan pentingnya realokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD, dengan fokus pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas. Selain itu, pengawasan terhadap pungutan liar di sekolah dasar perlu diperketat, serta dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai implementasi putusan MK ini.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegas Ubaid.

Putusan MK ini dinilai menjadi langkah maju dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, namun pelaksanaannya membutuhkan kerja sama lintas sektor dan pengelolaan anggaran yang transparan serta efisien.