
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) terus meningkatkan aksinya dalam memberantas konten negatif di ruang digital. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Juli 2025, sebanyak 2,25 juta konten internet negatif berhasil ditangani.
Konten perjudian online masih mendominasi, dengan total 1.550.385 konten terblokir, setara dengan 77,4% dari seluruh konten yang ditindak. Angka ini meningkat dari 76,8% pada laporan sebelumnya per 26 Mei 2025. Selain itu, KOMDIGI juga memblokir 450.857 konten pornografi dan 5.177 konten penipuan daring.
“Ruang digital yang aman adalah fondasi transformasi digital yang inklusif,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI. Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi serta kolaborasi dengan industri digital menjadi prioritas utama lembaganya.
Selain website, KOMDIGI juga menindak lebih dari 240 ribu konten negatif di media sosial. Platform yang paling banyak terlibat adalah Meta (94.830 konten), Google (28.185 konten), dan TikTok (4.854 konten).
KOMDIGI juga menangani laporan dari lembaga lain terkait pelanggaran HKI, hoaks, pelanggaran data pribadi, hingga konten yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya. Ke depan, lembaga ini akan memperkuat penggunaan AI dalam pendeteksian konten negatif dan meningkatkan edukasi publik demi ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat.