Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan pemberian bantuan kepada korban bencana gempa NTT tidak boleh mengabaikan hak dasar. Oleh karena itu, Kementerian HAM dan Komnas HAM diminta turut memantau proses penanganan bencana agar terhindar dari pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM bisa saja terjadi saat penanganan bencana alam. Keterlambatan bantuan yang menyebabkan korban sakit atau meninggal di posko pengungsian serta diskriminasi bantuan yang membeda-bedakan korban berdasarkan kelompok tertentu adalah pelanggaran HAM,” ujar Andreas, Jumat (21/8).
“Apalagi saat ini di beberapa kabupaten di Flores sedang bergulir proses pemilihan kepala desa; hal ini rentan terjadi diskriminasi bantuan bagi korban bila tidak diawasi dengan baik.”
Politikus PDI Perjuangan dari Dapil NTT I ini juga menyoroti proses distribusi bantuan logistik bagi korban yang terbagi dalam dua kategori pengungsi, yaitu pengungsi mandiri dan pengungsi terpusat.
“Pemerintah perlu memperhatikan pemerataan bantuan bagi korban, baik pada posko pengungsian terpusat maupun yang mandiri. Pendataan korban berdasarkan kelompok rentan perlu memperhatikan kelompok lansia, anak-anak dan balita, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan evakuasi khusus,” tegas Andreas.
Sebagai penutup, Andreas turut menyatakan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besarnya di Flores, yang juga merupakan warga di daerah pemilihannya.
“Saya menyampaikan turut berduka bagi para korban gempa di Flores, yang adalah warga Dapil saya, semoga kita semua saling menguatkan dalam situasi bencana ini dan optimis untuk melewati masa sulit ini dengan semangat hidup baru,” Andreas menutup.










