Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Pimpinan KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Pj Ketua KPK,” kata Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI.
Menurut Ari, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam (24/11/2023) saat dirinya tiba dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan, rancangan keputusan presiden (keppres) yang disiapkan Sekretariat Negara Kementerian Negara untuk menetapkan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri memuat dua hal. Khususnya terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Plt Ketua KPK setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jadi Perpres itu isinya ada dua, yang pertama tentang pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua tentang pengangkatan penjabat presiden, ”ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam (22 November 2023). Penyidikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan imbalan, hadiah atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.