Jakarta – Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme selama masa transisi kepemimpinan di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Menurut Anang, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Anang menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
“Dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang.










