Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Diposting pada

Bareskrim Polri memastikan etomidate resmi masuk golongan II narkotika berdasarkan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan ini, penyalahgunaan etomidate, termasuk yang dicampur ke liquid vape, dapat dipidana sesuai UU Narkotika.

Sebelumnya, etomidate hanya dikategorikan sebagai obat keras di UU Kesehatan, sehingga pengguna vape tidak bisa dijerat hukum. Kini, penindakan terhadap pengedar maupun pengguna lebih tegas.

Langkah ini menyusul meningkatnya tren penyalahgunaan etomidate dalam vape, termasuk pengungkapan laboratorium clandestine di Medan yang memproduksi cairan berbahaya dari bahan baku ilegal asal Malaysia.

Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan etomidate, karena bisa menimbulkan ketergantungan dan risiko serius bagi kesehatan.