Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu, 24 September 2025.
“Saya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa proses pembelian barang/jasa, dalam kasus ini adalah pengadaan laptop Chromebook, dilakukan masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Lebih lanjut, Azwar juga mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa bersama Roni Dwi Susanto selaku Kepala LKPP 2019–2022.
Dia menyebut bahwa Roni juga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai terkait terkait tahapan ataupun peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada Rabu, 24 September 2025, Kejagung membenarkan telah memeriksa Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Azwar, kata dia, diperiksa atas jabatannya selaku Kepala LKPP pada tahun 2022. Terkait detail pemeriksaan, Anang tidak membeberkannya.