Pimpinan Pondok Pesantren AL-Zaytun Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan dan penodaan agama islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Firdaus Syam mengatakan, surat pemanggilan kepada Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi di Gedung Sate. Namun Panji Gumilang menolak permintaan klarifikasi ujar Firdaus.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri segera memproses laporan terhadap Panji Gumilang. Agus menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MenkoPolhukam Mahfud Md terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes AL-Zaytun. Agus menyatakan Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren AL-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani,” kata Agus.
MenkoPolhukam Mahfud Md juga telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas khasus tersebut, Mahfud Md mengatakan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar dari polemik Ponpes AL-Zaytun.