Jakarta – RS Pusri Palembang memutuskan memecat dr Tamara Dewi Jasmine setelah dokter itu ikut berkomentar nirempati di media sosial terhadap pasien peserta BPJS KesehatanYurizal. Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik atas kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang curhat tak mendapat pelayanan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Manajemen rumah sakit menilai pernyataan yang beredar di platform media sosial tidak sejalan dengan disiplin dan etika tenaga kesehatan. Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, menyampaikan keputusan pemutusan kerja sama tersebut pada Jumat (7/8/2026).
Pihak rumah sakit menekankan langkah itu sebagai upaya menjaga standar pelayanan yang profesional bagi seluruh pasien tanpa kecuali.
Diah menyebut pemutusan kerja sama dengan dr Tamara berlaku mulai 6 Agustus 2026. Dia menambahkan, yang bersangkutan baru bergabung sebagai dokter mitra RS Pusri sejak Mei 2026.
“RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs tersebut sebagai dokter mitra RS Pusri,” ungkap Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah, Jumat (7/8).
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen RS Pusri dalam menegakkan profesionalisme, tata kelola yang baik, memastikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh pasien,” tegas Diah.
Pihak rumah sakit juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik masyarakat terkait disiplin serta etika tenaga kesehatan, seraya menegaskan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan keselamatan pasien.
“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat. RS Pusri akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik,” kata Diah.










