Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang selama ini terjerat kasus tuduhan mencoba membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020, akhirnya menyerahkan diri di penjara Fulton County, di Atlanta, Georgia.
Donald Trump dinilai menghasut pendukungnya untuk menyerang gedung parlemen AS demi membatalkan pengesahan Joe Biden sebagai pemenang pemilu presiden AS. Kini Donald Trump diproses di rutan Negara bagian Georgia sebagai tergugat dalam sederet kasus kriminal terkait upaya konspirasi menggagalkan hasil pemilu 2020.
Kasus ini bermula dimana Donald Trump mendesak pejabat tinggi urusan pemilu di Georgia untuk menemukan surat suara yang cukup agar Trump dapat membalikkan kekalahannya yang tipis di negara bagian tersebut. Sebelum Trump melepaskan masa jabatannya, para pendukungnya datang untuk menyerbu Gedung Kongres AS.
Serbuan itu adalah suatu upaya untuk mencegah anggota parlemen mengesahkan kemenangan hasil pemilu Presiden kepada Joe Biden.
Akhirnya Donald Trump menyerahkan diri ke Fulton County. Peluang untuk dibebaskan adalah dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp 3.04 miliar). Di penjara, Trump diambil sidik jari dan difoto. Dan Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.