Di Balik Keputusan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Diposting pada

Jakarta – Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut keputusan itu diambil Febrie secara sukarela agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tak berdampak pada Korps Adhyaksa.

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.

“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada, ya,” ucapnya.

Febrie jadi Tersangka
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Anang mengatakan bahwa putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara korupsi yang saat ini telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).