jaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya Victor dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan pencabutan pencekalan terhadap Victor. Dia mengatakan, Victor sudah bersikap kooperatif sehingga larangan bepergian ke luar negeri dianggap belum diperlukan.
“Benar, ada salah satu pihak dari yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Dari lima nama yang sempat dicekal, baru satu orang yang dicabut. Empat lainnya masih berstatus dicegah, termasuk pejabat dan konsultan pajak yang terkait pemeriksaan kasus pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020.
“Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ucap dia.
Masih Berstatus Saksi
Anang menegaskan seluruh yang dicegah masih berstatus saksi. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
“Belum (tersangka), belum antisipasi aja, ternyata penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan kooperatif,” ucap dia.
Anang memastikan pencabutan ini bukan keputusan permanen. Jika sewaktu-waktu penyidik menilai perlu, pencekalan bisa diberlakukan kembali.
“Dan perlu diingat sifat ini kan, sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa, dan perkara penyidikannya tetap berjalan,” tandas dia.
Bos Djarum Dicekal Bulan Lalu
Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antaranya adalah bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan nama Viktor dan Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tutur Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dalam dokumen yang dibagikan Ditjen Imigrasi, selain Viktor dan Ken, ada tiga nama lainnya yang turut dicegah.
Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.










