Sulfikar tinggal bersama ibunya dan membantu bertani merica untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena desakan ekonomi, ia mencuri dua karung merica milik Hamka (47), tetangganya di Desa Loeha, Kecamatan Towuti. Akibat perbuatannya, Sulfikar ditahan, dan kebun merica yang menjadi sumber penghasilan keluarganya terbengkalai.

Setelah mempertimbangkan kondisi Sulfikar dan upaya perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menyetujui penghentian perkara melalui RJ. Pertimbangannya antara lain:
- Sulfikar baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun.
- Kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
- Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan.
- Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Dengan disetujuinya RJ, Sulfikar dapat kembali ke rumah dan melanjutkan kehidupannya bersama ibunya. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.