Bareskrim Sita Rp 37,6 Miliar dari Sindikat Judi Online

Diposting pada

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online. Penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, dari LHA tersebut diterbitkan tiga laporan polisi. Penyitaan terbesar berasal dari kasus sejumlah situs judol seperti Slotter, Olympus Gacor, hingga Panda Slotter, dengan total Rp 33,87 miliar dari 142 rekening.

Selain itu, penyidik menyita Rp 92,6 juta dari situs Kedai 69 dan Rp 3,68 miliar dari situs Abadi Cash. Bareskrim juga menyita aset fisik berupa dua mobil dan satu ruko.

Hingga kini, Dittipidsiber telah menerima 51 LHA PPATK. PPATK sendiri menghentikan sementara transaksi 5.961 rekening terkait judol dengan total saldo sekitar Rp 255 miliar. Bareskrim mengapresiasi sinergi tersebut sebagai langkah penting dalam pemberantasan judi online.