
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu di perairan Bengkalis, Riau. Dua orang tersangka berinisial AS (43) dan BI (34) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen. Tim awalnya mendapat informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia pada Minggu malam (11/7). Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis Muntai sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 22.38 WIB, tim mendeteksi speedboat target yang telah diidentifikasi sebelumnya. Meski sempat dilakukan pengejaran, speedboat itu melarikan diri dan akhirnya ditinggalkan di Pantai Penurun. Para pelaku kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga tas ransel berisi sabu.
Dari lokasi, ditemukan 27 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Tujuh kilogram sabu berada di dalam tas ransel hitam merek R-BEAT, sementara dua tas lainnya masing-masing merek ENJOY-JOURNEY dan SPORT berisi 10 bungkus sabu kemasan teh China.
Pada Rabu (16/7), tim berhasil menangkap tersangka AS yang mengaku menjemput sabu tersebut dari Malaysia bersama rekannya BI. Tak lama kemudian, BI juga berhasil diamankan di rumahnya di daerah Muntai. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang berinisial Ade Setiawan yang saat ini berstatus buron (DPO).
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lintas negara tersebut.