Babak Baru Kasus Korupsi di Pertamina, Riza Chalid Jadi Tersangka

Diposting pada

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Kejagung tengah menyusun jadwal pemeriksaan dan upaya penjemputan paksa karena Riza Chalid diduga berada di luar negeri.

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lain, antara lain Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra. Mereka diduga melakukan penyimpangan hukum yang merugikan negara dan bertentangan dengan sejumlah peraturan terkait minyak dan energi serta tindak pidana korupsi.

Delapan tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 10 Juli 2025 setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Sedangkan Riza Chalid belum dapat ditahan karena keberadaannya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar cegah imigrasi. Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk atase luar negeri, untuk memonitor dan menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor migas yang dinilai merugikan perekonomian negara secara signifikan.