Anggota DPR Usul KPU Terapkan E-Voting di Pemilu 2029 untuk Efisiensi dan Cegah Kecurangan

Diposting pada

Jakarta, 7 Juli 2025 — Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mulai mengembangkan sistem pemilu digital berbasis electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari transformasi menuju “demokrasi 5.0”.

Dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Romy menilai e-voting merupakan solusi strategis untuk menciptakan pemilu yang efisien, transparan, dan minim kecurangan. Ia juga menyoroti tingginya biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp71 triliun, dan memperkirakan sistem e-voting dapat menekan anggaran hingga Rp52–58 triliun.

Romy mengusulkan agar proses pemungutan suara dilakukan secara digital melalui tablet di TPS, dengan verifikasi pemilih menggunakan face recognition, sidik jari, dan e-KTP. Setelah memilih, sistem akan mencetak lima salinan suara untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai, serta mengirim hasil suara langsung ke server pusat secara real-time tanpa input manual.

Ia meyakini bahwa sistem ini akan menghilangkan potensi kecurangan berbasis kertas dan sangat mungkin diterapkan pada Pemilu 2029, seiring dengan perkembangan teknologi digital di Indonesia.