Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun sampai dengan hari ini, keduanya tak kunjung mengenakan rompi oranye. Artinya, Yaqut dan Gus Alex masih berkeliaran karena belum ditahan.
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan keputusan menahan keduanya kewenangan penyidik.
“Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain kewenangan penyidik, KPK juga menunggu update dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian uang negara.
“KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” jelas Budi.
Meski begitu keduanya sudah tersangka, Budi memastikan penyidikan tidak berhenti. Pihaknya terus memanggil sejumlah saksi untuk diinterogasi.
“Untuk pemeriksaan saksi haji ya, ini kan penyidikan memang masih terus bergulir dan penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” dia menandasi.










