Jakarta – Enam dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai bentuk miscarriage of justice. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Eksaminasi Putusan Perkara TPK Nomor 34/PID.SUS-TPK/2025/PNJK.PST, Sabtu (11/10/2025).
Juru bicara akademisi, M Arif Setiawan, menyatakan putusan majelis hakim tidak menciptakan keadilan karena tidak berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan objektif. Menurutnya, ada beberapa alasan:
- Pelanggaran hukum administrasi dijadikan tindak pidana korupsi, bertentangan dengan Pasal 14 UU Tipikor, serta mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis.
- Majelis hakim mengabaikan UU BUMN terkait kerugian PT PPI, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti.
- Tidak diperhitungkan mens rea atau niat jahat terdakwa, di mana Thomas Lembong tidak mendapat keuntungan dari izin impor gula yang diterbitkan.
- Tidak ada bukti adanya kerjasama atau penyertaan tindak pidana dengan pihak lain.
- Kesalahan dalam menilai unsur kesengajaan yang seharusnya membutuhkan pembuktian niat dan pemahaman terdakwa.
Arif menambahkan, seharusnya perkara ini dihentikan dan putusan bersifat abusili, sehingga tidak perlu ada upaya hukum lebih lanjut.
Sidang eksaminasi ini menegaskan bahwa menurut para akademisi, kasus Thomas Lembong belum mencapai kepastian hukum, meski terdakwa sempat mengajukan banding.