3 Oknum TNI yang Diduga Membunuh Imam Masykur Akan di Sidang Secara Terbuka untuk Umum

Diposting pada

Polisi Militer Daerah Jaya (Pomdam Jaya) telah merampungkan berkas perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dan menyerahkannya ke Kejaksaan Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat, 10 Juni 2023.

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad mengatakan, penyerahan berkas tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan penyerahan sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka yakni Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari Unit Direktorat Topografi, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda juga terlihat mengenakan seragam penjara.

“Hari ini tanggal 6 Oktober 2023 berkas resmi kami serahkan kepada Jaksa Militer II-07 Jakarta,” kata Cpm Kolonel Irsyad dalam jumpa pers.

Berkas ketiga tersangka ini diterima langsung dari Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dari Kaotmil II-07 Jakarta. Jaksa militer kemudian melakukan penelitian dan melengkapi berkas sebelum dikirim ke pengadilan militer.

Riswandono menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut untuk diperiksa. Ketiga tersangka berada dalam satu berkas dan akan diadili dalam waktu bersamaan.

“Jadi tersangkanya ada tiga dalam persidangan, bukan perorangan. Ini akan berlangsung di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Kalau jaksa militernya satu orang, lalu didampingi dua orang,” jelas Riswandono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yang utama adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 al.

Jaksa militer, kata dia, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu, sedangkan subsidernya akan diawali dengan ancaman hukuman tertinggi. Riswandono mengatakan, persidangan kasus tersebut akan bersifat terbuka untuk umum.

“Silakan kalau mau lihat Monggo ikuti dia dari awal sampai akhir Monggo,” ujarnya.