Zero ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pengusaha Angkutan Barang Bakal Dapat Insentif

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menetapkan 9 rencana aksi Nasional demi mewujudkan target Zero ODOL (Over Dimension Over Load) per 1 Januari 2027. Salah satunya, dengan memberikan insentif kepada pengusaha angkutan barang.

“Yang jelas kita ingin menuju Zero ODOL. Di 1 Januari 2027, Indonesia harus bebas kendaraan ODOL,” tegas AHY dalam rakor tingkat menteri di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan 9 rencana aksi nasional menuju Zero ODOL 2025. Pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

Lalu pengawasan, pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang. Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

Berikutnya, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui Multimoda angkutan barang.

Pemerintah juga bakal memberikan insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, juga pengelola kawasan industri yang menerapkan atau yang sebaliknya melanggar kebijakan Zero ODOL.

Demi menjaga perputaran uang, pemerintah pun bakal melakukan kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, terutama biaya logistik dan juga dampak pada inflasi.

Tak lupa, melakukan penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi. Termasuk diantaranya melalui standarisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.