Jakarta, 18 Juni 2025 — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa hukuman 20 tahun terhadap Zarof, yang kini berusia 63 tahun, akan setara dengan hukuman seumur hidup secara de facto, mengingat usia harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah 72 tahun. Pertimbangan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan usia lanjut dan kebutuhan perawatan khusus, turut memengaruhi keputusan hakim.
Meskipun kejahatan yang dilakukan dianggap berat, hakim menilai tidak terdapat korban jiwa, kekerasan fisik langsung, maupun kerugian fisik dalam kasus ini. Selain itu, potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya melebihi Rp 1 triliun juga diperhitungkan.
Zarof dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur serta menerima gratifikasi dalam jumlah besar.