Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Yusril: Ira Puspadewi Dkk Tak Perlu Jalani Pidana, Dipulihkan Harkat Martabatnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Adapun ketiga mantan direksi ASDP tersebut yakni eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Yusril menjelaskan, proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11).
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” jelasnya.

Exit mobile version