Jakarta – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap polisi setelah video berisi ujaran bernada rasis yang menghina suku Sunda viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan memberi stigma negatif terhadap masyarakat Sunda, termasuk Viking, kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung.
Konten tersebut memicu kecaman luas dari publik. Setelah menuai kritik, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyadari telah melakukan kesalahan dengan memberi stigma terhadap suku Sunda.
Meski demikian, kasus berlanjut ke jalur hukum. Viking Persib Club (VPC) melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat atas arahan Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar. Selain itu, laporan serupa juga masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Resbob di sebuah desa di Semarang pada Senin (15/12/2025). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Semarang. PULSASLOT AGEN SLOT PULSA TANPA POTONGAN & QRIS
Saat ini, Resbob tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang muncul dalam video tersebut.









