Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai Rabu, 26 November 2025.

Diposting pada

Jakarta Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai Rabu, 26 November 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Syuriyah PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang telah dibenarkan oleh Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi terkait mekanisme pemberhentian pengurus.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca risalah serta surat penyampaian hasil rapat Syuriyah melalui sistem persuratan digital pada 23 November 2025. Dengan terpenuhinya ketentuan administratif itu, Syuriyah PBNU menetapkan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu juga mencabut seluruh wewenang dan hak Gus Yahya untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU. Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.

Syuriyah PBNU memerintahkan untuk segera menggelar Rapat Pleno guna mengikuti mekanisme organisasi terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu.

Apabila Gus Yahya memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, ia dipersilakan mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan internal organisasi.