WNA Bawa Pulang 3 Kg Emas dari RI, Bayar Bea Keluar Rp695 Juta

Diposting pada

Seorang Warga Negara AS, IMM, membawa pulang 3.000 gram emas batangan (minted bar) dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026). Total emas terdiri dari 27 batang 100 gram, 4 batang 50 gram, dan 4 batang 25 gram.

Petugas Bea Cukai menetapkan bea keluar sebesar Rp695,95 juta sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur tarif 7,5–10% untuk emas batangan olahan. Penumpang pun membayar penuh kewajibannya dan melalui pemeriksaan serta pengawalan hingga keberangkatan selesai.

Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan bahwa pengenaan bea keluar bertujuan menjaga ketersediaan emas dalam negeri, stabilitas harga, dan mendorong penciptaan nilai tambah. Ia juga mengapresiasi kesadaran IMM yang mematuhi prosedur deklarasi.