
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WN China berinisial AS, yang melanggar izin tinggal dan berstatus DPO di negaranya. AS ditangkap setelah pengawasan intensif bersama Timpora.
Saat hendak diamankan, AS melarikan diri menggunakan Alphard putih di Jalan Jenderal Sudirman hingga masuk ke Stasiun MRT. Petugas akhirnya berhasil menangkapnya dengan bantuan keamanan MRT.
Pemeriksaan mengungkap AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua properti miliknya. Ia langsung dikenai deportasi dan masuk daftar tangkal.
Kepala Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan, menyatakan tindakan ini untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Imigrasi mengimbau pengelola apartemen, hotel, dan tempat tinggal untuk melaporkan WNA melalui APOA guna memperketat pengawasan. Saat hendak dipulangkan di Bandara Soekarno-Hatta, AS kembali melawan hingga harus diborgol sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya.


