Waspada! Warga Indonesia Jadi Target Empuk Pinjol Ilegal Asing

Diposting pada

Masyarakat Indonesia semakin rentan menjadi korban pinjaman daring (pinjol) ilegal yang beroperasi dari luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Menurut Friderica, kemajuan teknologi dan akses internet tanpa batas negara mempermudah pelaku pinjol ilegal dari luar negeri menjalankan operasinya di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko tinggi yang melekat pada pinjol ilegal, seperti bunga yang sangat besar, praktik teror penagihan, serta potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kurangnya literasi keuangan dan digital menjadi salah satu faktor utama maraknya korban pinjol ilegal di Tanah Air. Oleh sebab itu, OJK menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan.

Irvan, anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menyatakan bahwa Indonesia masih menjadi target utama para pelaku kejahatan keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal, mengingat tingginya penggunaan platform ilegal oleh masyarakat.

Satgas PASTI mencatat sejak 2017 hingga Mei 2025 telah memblokir 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjol dan pinjaman pribadi ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal. Pada Juni 2025 saja, Satgas PASTI memblokir 427 entitas pinjol ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan waspada dalam menggunakan layanan pinjol agar terhindar dari risiko kerugian dan tindak kejahatan finansial.