Warga Relokasi TPU Menteng Pulo Bebas Biaya Sewa Rusun Jagakarsa 6 Bulan

Diposting pada

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menggratiskan biaya sewa Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) selama enam bulan bagi seluruh warga yang direlokasi dari Tempat Pemakaman Umum atau TPU Menteng Pulo 2.

“Pasti ketika dipindahkan, direlokasi, kehidupan awalnya berat. Maka untuk itu, selama enam bulan kami memberikan kebebasan atau gratis untuk biaya sewa di sini (rusun Jagakarsa),” ujar Pramono di Rusun Jagakarsa, melansir Antara, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggratiskan sewa rusun bagi warga yang mau direlokasi dari TPU Menteng Pulo 2, Tebet, selama tiga bulan.

Namun, Pramono kemudian mengabulkan permintaan warga yang ingin digratiskan biaya sewa selama enam bulan. Ia pun memastikan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait perpanjangan biaya sewa gratis rusun tersebut segera disiapkan.

Sebelumnya, warga yang terdampak relokasi TPU Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan, berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan biaya sewa rusun yang terjangkau, yakni tidak lebih dari Rp300 ribu per bulan.

Salah satu warga relokasi bernama Onah mengatakan, keluarganya akan pindah ke Rusun Jagakarsa bersama dengan seluruh warga lainnya yang sebelumnya tinggal di lahan makam tersebut selama puluhan tahun.

Namun, dia mengaku khawatir tidak mampu membayar biaya sewa apabila tarif yang ditetapkan terlalu tinggi.

Selain itu, warga yang terdampak relokasi TPU Menteng Pulo 2 juga berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelatihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mereka memiliki sumber penghasilan.

Ketua Paguyuban TPU Menteng Pulo 2 Ronal Patty mengatakan warga yang direlokasi ke Rusun Jagakarsa sebagian besar bekerja secara informal sebagai penyapu dan pembersih makam keluarga yang berziarah.

Dia menyebutkan pekerjaan itu tidak bersifat tetap dan bergantung pada pemberian sukarela dari ahli waris.

Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah memberikan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia dan kemampuan fisik masing-masing warga yang direlokasi ke Rusun Jagakarsa.

Pemprov DKI Bakal Buka Ribuan Makam Baru di Lahan TPU Jaktim yang Selama Ini Dijadikan Rumah Warga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan membuka ribuan makam baru di lahan Tempat Pemakaman Umum Jakarta Timur (TPU Jaktim) yang telah dijadikan rumah oleh warga setempat.

“Setidaknya ada 1.950 petak makam baru yang akan dibuka usai penertiban ratusan rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, selesai,” ujar Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu 22 November 2025.

Menurut dia, berdasarkan data tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa kini tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas atau TPU Cipinang Besar Selatan dan TPU Kober Rawa Bunga.

“Untuk TPU Kober lebih kurang bisa menampung 450 petak makam baru. Untuk TPU Kebon Nanas bisa menampung kurang 1.500 petak makam,” papar Hasni.

Selain itu, lanjut dia, makam pada TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah tak digunakan atau jenazahnya sudah dipindah juga akan menjadi lahan makam baru.

Koordinasi dengan Pemkot Jaktim

Hasni berharap pembukaan petak makam baru ini dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di DKI Jakarta, yang kini hanya tersedia sembilan TPU yang dapat melayani pemakaman baru.

Sementara, lanjut dia, 69 TPU yang tersebar di wilayah DKI Jakarta sudah penuh atau tak bisa menampung jenazah baru, hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang jenazah.

“Masih ada makam-makam yang (jenazahnya sudah) dipindahkan itu bisa kita manfaatkan. Bisa kita buat untuk pelayanan pemakaman baru (di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober),” papar Hasni.

Untuk tahap awal, menurut Hasni, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur agar melakukan sosialisasi pengembalian fungsi lahan kedua TPU.

“Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga diminta mengosongkan rumahnya, dan difasilitasi untuk pindah ke unit Rusunawa,” jelas dia.