
Polda Sumatera Utara menangani kasus penjarahan besi di pabrik PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Medan. Dari 37 warga yang diamankan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan berbagai peran, mulai dari penampung hingga pelaku eksekusi di lapangan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa aksi pencurian ini menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat untuk mencuri seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas.
Kasus ini sempat viral di media sosial, di mana terlihat polisi datang ke pabrik yang sudah tidak beroperasi dan berupaya mengamankan pelaku. Namun, warga sekitar sempat menghalangi dan mendorong petugas saat penangkapan berlangsung.
Pelaku diketahui melakukan pencurian secara terang-terangan dengan menggunakan mesin pemotong besi, lalu membawa hasil curian menggunakan truk dan mobil pikap. Saat ini para tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta hukum lebih lanjut.