Wanita Mutilasi Suami di Hutan Kalimantan Selatan, Kepala Dipenggal karena Takut Hidup Kembali

Diposting pada

Kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan hutan Dusun Oman, Desa Paramasan, Kabupaten Banjar. Seorang wanita berinisial F ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri, DI. Peristiwa mengerikan ini juga melibatkan saudara ipar korban, A, yang turut serta dalam aksi pembunuhan.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkapkan, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan istrinya di lokasi pendulangan emas. Pertengkaran diduga dipicu oleh kecemburuan hingga memuncak saat korban memukul pelaku. F lalu membalas dengan membacok suaminya menggunakan parang, disusul serangan dari A yang menggunakan belati.

Setelah korban tewas, kedua pelaku melakukan mutilasi. F memenggal lengan dan kepala korban karena khawatir korban bisa hidup kembali. Polisi menyita tiga senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Banjar.