Wamenkes Klarifikasi Ucapan Menkes BPJS Jangan Cover Orang Kaya: Itu Terpeleset, Boleh Untuk Semua

Diposting pada

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono meluruskan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin soal BPJS Kesehatan tidak melayani orang kaya. Dia menyebut pernyataan tersebut hanya terpeleset dan tidak dimaksudkan untuk membatasi layanan BPJS berdasarkan status ekonomi.

“Itu (pernyataan Menkes Budi) terpeleset,” kata Dante, Selasa (18/11/2025).

Dante menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan sistem asuransi yang bisa digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Baik masyarakat kelas bawah hingga atas.

“BPJS Kesehatan itu untuk semua rakyat Indonesia, baik dari lapisan yang paling rendah sampai yang tinggi, tentu kan dengan klaim dan preminya yang berbeda-beda,” ucap Dante.

Dia menyinggung sejumlah perusahaan besar yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya Pertamina hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Artinya (BPJS Kesehatan) boleh untuk semua,” ujarnya.

Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.

“Nanti kita tunggu, kalau KRIS-nya ada dua, jadi nanti masuk (ke rumah sakit), tetapi kan jenis layanannya bisa top-up, kalau dia misalnya mau masuk ke kelas VIP, BPJS tinggal top-up saja,” jelas dia.

Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Layani Orang Kaya

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program JKN melalui BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara kalangan mampu dapat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta.

“BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Budi mengatakan langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.