Wali Kota Surabaya Tegaskan Minimarket Boleh Buka Kembali Jika Sediakan Jukir Resmi

Diposting pada

Surabaya, 10 Juni 2025Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa minimarket yang sebelumnya disegel lahan parkirnya karena keberadaan juru parkir (jukir) liar, diperbolehkan beroperasi kembali jika telah menyediakan jukir resmi.

Pernyataan ini disampaikan Eri saat inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI, Polri, dan Satpol PP di kawasan Dharmahusada, Surabaya. Eri menekankan bahwa tempat usaha wajib menyediakan jukir berseragam atau menggunakan rompi resmi dari pengelola, guna mencegah fitnah dan ketidakjelasan status jukir.

“Silakan dibuka lagi kalau ada tukang parkirnya yang resmi, asal tidak parkir di badan jalan (embong),” ujar Eri.

Eri menegaskan bahwa tindakan penyegelan hanya berlaku untuk area parkir, bukan toko, sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik jukir liar yang masih marak. Ia juga meminta agar pihak toko mencabut tulisan “bebas parkir” di tembok jika belum menyiapkan jukir resmi.

Sidak kali ini dilakukan di tiga minimarket: satu di kawasan Wijaya Kusuma dan dua lainnya di Dharmahusada. Jukir liar ditemukan di dua lokasi terakhir, sehingga Satpol PP menyegel area parkir dengan garis kuning.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Surabaya bersama aparat untuk menertibkan parkir liar di wilayah kota.