Hanya berselang dua hari setelah namanya diumumkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan tumbang. Ia kini terbaring lemah di RSUD Bandung Kiwari. Perjalanan kasus yang semula bergulir di ruang penyidikan itu tiba-tiba merembet ke ruang perawatan, menambah babak baru drama hukum di Balai Kota Bandung.
Kabar kondisi Erwin datang dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Namun informasi yang ia pegang masih sepotong-sepotong.
“Menurut kabar begitu (sakit), beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari. (Sakitnya) Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” ucap Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan mengaku belum bisa menjenguk Erwin. Status hukum wakilnya itu membuat segala kunjungan harus seizin Kejaksaan Negeri Bandung.
“Karena statusnya ini, izin untuk menengok nggak boleh sembarangan. Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” katanya.
Ia mengingat kembali pertemuan terakhir dengan Erwin. Beberapa pekan lalu, Erwin sempat berpamitan hendak berangkat umrah. Setelah itu, ketidakhadirannya di sejumlah kegiatan membuat Farhan curiga.
“Dalam beberapa event beliau sempat absen terus. Saya nanya ada apa ini kok beliau nggak pernah datang? Oh tahunya ternyata sakit,” tuturnya.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Proyek yang Diatur
Sebelum kabar sakit mencuat, Kejari Bandung lebih dulu mengguncang publik dengan pengumuman dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Salah satunya adalah Erwin.
“Menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif, kemudian saudara RA anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Jaksa menduga keduanya bekerja sama meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Paket itu kemudian disebut menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.
“Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Irfan.
Irfan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu bukan kerja satu orang. Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang kini juga berstatus tersangka.
“Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Irfan.
Ia menjelaskan paket pekerjaan yang diminta para tersangka kemudian dilaksanakan dengan cara yang “menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi”.
Proses penyidikan berlangsung panjang: 75 saksi diperiksa, sejumlah dokumen disita.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ulang Irfan.
Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemufakatan.
Meski begitu, penahanan belum dilakukan. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan ada mekanisme administratif yang harus ditempuh. “Mengingat undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Jejak Pemeriksaan Sebelum Status Tersangka Turun
Jauh sebelum pengumuman resmi, Erwin telah beberapa kali dipanggil Kejari Bandung. Ia pernah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi. Disinggung soal materi pemeriksaan, Erwin hanya memberikan petunjuk singkat.
“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya nggak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan,” katanya.
Farhan sendiri menyebut Erwin tetap bekerja seperti biasa sebelum sakit. “(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemeriksaan Saksi Mengalir, Nama Erwin Berulang Muncul
Kejari Bandung membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai saksi telah dilakukan sejak Oktober 2025. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung,” kata Irfan.
Beberapa saksi berasal dari OPD dan pihak swasta. Semua digali untuk merunut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lingkup Pemkot Bandung.
Riwayat Politik Erwin: Dari PKB, DPRD, hingga Balai Kota
Erwin bukan sosok baru di kancah politik Bandung. Ia lama memimpin DPC PKB Kota Bandung, pernah duduk di Komisi D DPRD, hingga kemudian mendampingi Muhammad Farhan dalam Pilwalkot Bandung 2024.
Ia juga aktif di berbagai organisasi dan memiliki latar pendidikan hingga tingkat doktoral.
Karier politik yang panjang itu kini bersinggungan dengan kasus hukum yang mengemuka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi singkat penetapan tersangka tersebut. “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” ujarnya.
Soal potensi pemecatan, ia mengatakan hal itu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, menunggu keputusan hukum tetap,” katanya










