Jakarta, 3 Juli 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah Indonesia terus mengupayakan diplomasi intensif terkait kasus selebgram Indonesia berinisial AP, yang saat ini menjalani hukuman 7 tahun penjara di Myanmar.
Menurut Dasco, pemerintah wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. “Kita dorong diplomasi terus dilakukan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh junta militer Myanmar, dan dituduh masuk secara ilegal serta berhubungan dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act, dan kini ditahan di Penjara Insein, Yangon.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk akses kekonsuleran, pendampingan hukum, dan fasilitasi komunikasi dengan keluarga.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Kemlu dan KBRI Yangon juga memfasilitasi permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar. Pemerintah memastikan akan terus memantau kondisi AP selama masa hukumannya.