Kediri, 15 Juli 2025 — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika dilakukan secara berlebihan dan melanggar norma syariat.
Dalam Rapat Kerja Wilayah Rijalul Ansor NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Emil menegaskan bahwa kegiatan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah serta fatwa ulama. Ia menyoroti dampak negatif seperti gangguan ketertiban umum, penampilan tidak senonoh di ruang publik, dan kerusakan infrastruktur desa akibat kendaraan sound system berukuran besar.
“Sound horeg harus memastikan tidak melebihi batas desibel dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” ujar Emil, Senin (14/7).
Meski mengakui bahwa sound system memberi peluang ekonomi, Emil menegaskan bahwa aspek agama dan moralitas tetap harus dijaga.
Sementara itu, MUI Jatim menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, khususnya pada frekuensi bass, yang dapat mencapai 120-135 desibel, melebihi ambang batas WHO (85 dB). MUI mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg yang memicu kemudaratan, seperti kerusakan fasilitas umum, kegiatan maksiat, serta pemborosan harta.
Fatwa tersebut dikeluarkan usai MUI menerima surat permohonan dari masyarakat, yang ditandatangani oleh 828 orang, dan menggelar forum bersama pelaku usaha sound horeg dan ahli kesehatan THT.