Wacana Pajak 10% untuk Olahraga Padel di Jakarta Tuai Sorotan, DPRD dan Gubernur Minta Peninjauan Ulang

Diposting pada

Jakarta – Rencana penerapan pajak sebesar 10% terhadap olahraga padel dan sejumlah aktivitas olahraga lainnya di DKI Jakarta menuai kritik. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengimbau Pemprov DKI agar tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan tersebut mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut Suhud, meski olahraga padel secara regulasi tergolong dalam “olahraga permainan” yang dapat dikenai pajak sebagaimana tempat kebugaran, lapangan futsal, dan kolam renang berbayar, Pemprov perlu mempertimbangkan euforia dan semangat masyarakat, khususnya anak muda, terhadap olahraga ini. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut ditunda demi menjaga partisipasi publik dalam kegiatan positif.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengaku belum mengetahui secara resmi adanya pajak 10% untuk padel. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya belum menandatangani aturan tersebut, meski kabar itu sudah ramai di media sosial.

“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati,” ujar Pramono, Kamis (3/7/2025).

Pengenaan pajak atas olahraga padel tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025. Keputusan tersebut merupakan perubahan kedua dari regulasi sebelumnya, dan mencakup total 21 jenis olahraga yang dikategorikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu untuk kesenian dan hiburan.

Selain padel, olahraga lain yang dikenakan pajak meliputi fitness center, yoga, futsal, tenis, bulu tangkis, panahan, jetski, hingga sasana bela diri.

Kebijakan ini diharapkan segera dikaji ulang agar tidak menghambat akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga dan menjaga semangat gaya hidup sehat di ibu kota.