Viral Moge Masuk Jalur Transjakarta, Polisi: Semua Kena Tilang

Diposting pada

Sebanyak 14 motor gede (moge) Harley Davidson terekam melanggar jalur Transjakarta di kawasan Grogol-Tomang, Jakarta Barat, Minggu (3/8). Video pelanggaran ini viral di akun Instagram @depokfeed.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan semua kendaraan, termasuk moge dan motor kecil, akan ditilang secara elektronik (ETLE) jika melanggar. “14 unit terdata ETLE,” ujarnya, Kamis (7/8).

Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Roeslani menyebut moge melaju dari Jalan Panjang menuju Daan Mogot. Delapan kendaraan sudah teridentifikasi pemiliknya, sementara enam lainnya belum. Surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui JNT pada 6 Agustus 2025.

Pelanggaran jalur Transjakarta diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.