Viral Mahasiswi UGM Didenda Rp 5 Juta Karena Telat Kembalikan Buku

Diposting pada

Sebuah video viral di Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang didenda hingga Rp 5 juta karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan. Video ini memicu perhatian warganet dan menimbulkan pertanyaan soal pemberitahuan denda.

Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, menjelaskan bahwa perpustakaan sudah mengirimkan email pemberitahuan keterlambatan sejak Maret lalu. Mahasiswi tersebut meminjam buku dari perpustakaan pascasarjana dan perpustakaan pusat UGM. Buku dari perpustakaan pascasarjana sudah dikembalikan, namun buku dari perpustakaan pusat belum.

Denda sebesar jutaan rupiah biasanya terjadi akibat keterlambatan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Arif menduga kasus ini hanya masalah komunikasi terkait pengembalian buku.

Perpustakaan UGM menegaskan akan terus berupaya memperbaiki sistem pemberitahuan agar kejadian serupa tidak terulang.