
Akun TikTok yang menawarkan jasa nikah siri menuai perhatian, dengan video sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali. Para ulama mengingatkan risiko praktik ini, terutama bagi perempuan.
Waketum MUI Anwar Abbas menegaskan nikah siri sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, tapi bisa haram jika tidak. Ia menyarankan pencatatan di KUA agar hak istri dan anak terjamin.
Ketua PBNU Gus Fahrur menekankan nikah siri tak memiliki perlindungan hukum dan rawan diselewengkan, termasuk potensi prostitusi terselubung. Ia meminta aparat menindak biro jasa semacam ini.
Sementara Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebutnya sebagai komoditifikasi agama dan mendorong edukasi pranikah serta penegakan hukum agar semua pernikahan dicatat secara resmi.
