Viral! Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Transaksi Rp2,9 Miliar, Ini Penjelasan KPP

Diposting pada

Ismanto, buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dibuat terkejut setelah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang mencatat transaksi pembelian kain senilai Rp2,9 miliar pada 2021. Padahal, ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan surat itu bukan penetapan pajak sepihak, melainkan bagian dari proses klarifikasi data. “Itu nilai transaksi, bukan pajaknya. Petugas datang untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung,” jelasnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, jika wajib pajak merasa tidak pernah bertransaksi, kemungkinan terjadi penyalahgunaan identitas seperti KTP atau NPWP oleh pihak lain. KPP meminta bukti pendukung agar dapat menindaklanjuti dan menghapus data yang tidak sesuai.

Ismanto bersama istrinya, Ulfa, yang sehari-hari bekerja menjahit pesanan, berharap masalah ini segera tuntas agar tidak berdampak pada kehidupan keluarga mereka.